 |
Tanam sejak dini |
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup
merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini, usaha pelestarian
lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja,
melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada
pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat
digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam
bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.Beberapa kebijakan yang telah
dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini. 1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup. 2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor
148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan
Industri. 3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 4. Pembentukan Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup pada tahun 1991. Selain itu, usaha-usaha pelestarian
lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
- Melakukan
pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem
irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
- Memberikan
perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum
dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
- Melakukan
reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan
sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air
kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
- Menciptakan
dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
- Melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan
Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa
upaya yang dapat kalian lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup?
Beberapa hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian
lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut: :
- Menghemat
penggunaan kertas dan pensil,
- Membuang
sampah pada tempatnya,
- Memanfaatkan
barang-barang hasil daur ulang,
- Menghemat
penggunaan listrik, air, dan BBM, serta,
- Menanam
dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Disamping itu usaha pelestarian lingkungan
hidup ini harus dimulai dari setiap individu dengan menitikberatkan pada
kesadaran akan pentingnya lingkungan bagi kehidupan manusia dan pelestarian
alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar